STIT Syekh Burhanuddin Pariaman dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman Siapkan Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Perlindungan Kearifan Lokal Berita Nasional

STIT Syekh Burhanuddin Pariaman dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman Siapkan Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Perlindungan Kearifan Lokal

Admin 07 September 2026, 16:03 WIB 8 dibaca 0 komentar
Bagikan:

STIT Syekh Burhanuddin Pariaman dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman Siapkan Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Perlindungan Kearifan Lokal

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Burhanuddin Pariaman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menyiapkan kerja sama strategis dalam penyusunan Naskah Akademik Perlindungan Kearifan Lokal Tahun 2026.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam draft Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan STIT Syekh Burhanuddin Pariaman. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan perguruan tinggi keagamaan dalam mendukung proses legislasi daerah yang berbasis kajian akademik.

Dalam draft Nota Kesepahaman tersebut, DPRD Kabupaten Padang Pariaman diwakili oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan STIT Syekh Burhanuddin Pariaman oleh Ketua Dr. Neni Triana, M.A.

Kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk menghasilkan Naskah Akademik Perlindungan Kearifan Lokal yang berkualitas dan berbasis kajian akademik. STIT Syekh Burhanuddin Pariaman dinilai memiliki kompetensi, sumber daya akademik, serta tenaga ahli di bidang pendidikan keagamaan Islam yang relevan untuk mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi dan Lembaga Legislatif

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan sinergi antara lembaga legislatif daerah dan perguruan tinggi keagamaan dalam proses legislasi daerah.

Salah satu tujuan utama kerja sama adalah menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang komprehensif, aplikatif, sesuai kaidah akademik, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Selain itu, kerja sama diarahkan untuk memperkuat dasar hukum dalam upaya perlindungan kearifan lokal.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyusunan Naskah Akademik Perlindungan Kearifan Lokal Tahun 2026, penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah, pelaksanaan kajian dan Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, serta harmonisasi dan finalisasi materi muatan Rancangan Peraturan Daerah bersama tim ahli STIT Syekh Burhanuddin Pariaman.

Libatkan Tim Ahli STIT Syekh Burhanuddin

Untuk mendukung pelaksanaan kerja sama, STIT Syekh Burhanuddin Pariaman menugaskan tim pelaksana yang terdiri atas unsur pimpinan dan tenaga ahli perguruan tinggi.

Tim ahli yang tercantum dalam draft MoU adalah Prof. Dr. H. Duski Samad, Tuangku Mudo, M.Ag., Dr. Zalkhairi, M.Pd., dan Edi Zulnaidy, S.H. Sementara itu, Ketua STIT Syekh Burhanuddin Pariaman, Dr. Neni Triana, M.A., bertindak sebagai Ketua Tim, didampingi Syahminal, S.E., M.M. sebagai Sekretaris, Misbah Laila, M.Pd. sebagai Bendahara, serta Lidia Nusir, M.Pd. sebagai Anggota.

Keterlibatan tim ahli tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam menggali, mengkaji, dan merumuskan berbagai aspek kearifan lokal yang relevan untuk mendapatkan perlindungan melalui kebijakan daerah.

Berlaku hingga Desember 2026

Berdasarkan draft Nota Kesepahaman, kerja sama direncanakan berlangsung mulai September hingga Desember 2026, dengan kemungkinan diperpanjang atau diakhiri lebih cepat berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, DPRD Kabupaten Padang Pariaman berkewajiban menyediakan data, informasi, dukungan administratif, memfasilitasi pertemuan dan konsultasi publik, serta memberikan dukungan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, STIT Syekh Burhanuddin bertanggung jawab menugaskan tim yang kompeten, menyusun Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah sesuai kaidah akademik dan peraturan perundang-undangan, serta menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal yang disepakati.

Pembiayaan kegiatan dalam draft Nota Kesepahaman tersebut direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026, dengan rincian pembiayaan yang akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja sama dan/atau dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri.

Wujud Kontribusi Perguruan Tinggi bagi Daerah

Kerja sama antara STIT Syekh Burhanuddin Pariaman dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman ini menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan akademik.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan kebijakan daerah diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sekaligus memastikan bahwa perlindungan kearifan lokal memiliki dasar kajian yang memadai dan dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, STIT Syekh Burhanuddin Pariaman tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengambil bagian dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan penguatan kebijakan daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Draft Nota Kesepahaman juga mengatur bahwa hal-hal yang bersifat teknis operasional dapat ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama tersendiri. Nota Kesepahaman tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

Komentar

Silakan masuk untuk memberikan komentar.

Masuk

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terpilih langsung di kotak masuk Anda setiap hari.